Skema PPPK Paruh Waktu, Solusi Baru bagi Tenaga Honorer
Minggu, 29 Desember 2024 - 11:41 WIB
Sumber :
- SE Menpan RB
Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan memiliki masa kerja sekitar satu tahun. Setelah itu, mereka dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai ketersediaan formasi, tanpa harus mengikuti tes ulang.
Pemerintah menargetkan seluruh tenaga honorer dalam database BKN akan diangkat menjadi ASN penuh hingga akhir 2025.
Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PPPK
Baik PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu akan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Format NIP mencakup:
- Tahun, bulan, dan tanggal lahir.
- Tahun pengangkatan.
- Frekuensi pengangkatan.
- Kode jenis kelamin.
- Nomor urut pengangkatan.
Jaminan bagi Tenaga Honorer
Pemerintah memberikan berbagai jaminan kepada tenaga honorer, antara lain: