Puluhan Oknum Pegawai Menkomdigi Terlibat Judol, Pelaku Bisa Terus Bertambah
Rabu, 6 November 2024 - 14:34 WIB
Sumber :
- Anatranews.
"Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemenkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah," kata Meutya, Senin (4/11).
"Jika proses hukum mencapai status inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat," sambung dia.