Kartu ATM Terblokir, Apakah Bisa Diurus Orang Lain?
Kamis, 31 Oktober 2024 - 05:10 WIB
Sumber :
- Kartu BCA
1. Surat Kuasa Bermeterai
Pemilik rekening harus membuat surat kuasa yang menyatakan bahwa ia memberikan izin kepada penerima kuasa untuk mengurus permasalahan kartu ATM atau mobile banking.
Surat kuasa ini harus ditandatangani di atas meterai agar sah secara hukum.
2. KTP Asli Nasabah dan Penerima Kuasa
Keduanya, baik pemberi kuasa (nasabah) maupun penerima kuasa (keluarga/teman), harus menyerahkan KTP asli sebagai bukti identitas. Beberapa bank mungkin juga meminta fotokopi KTP untuk diarsipkan.
3. Dokumen Tambahan (Jika Diminta)
Bank bisa meminta dokumen pendukung seperti buku tabungan atau kartu identitas tambahan untuk verifikasi.