Nomor HP 'Terkunci' Permanen Kalau Enggak Lakukan Ini

Sim Card.
Sumber :
  • Pixabay.

Teknodaily – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Wayan Toni Supriyanto mengatakan aturan registrasi kartu subscriber identity module (SIM) menggunakan biometrik untuk mencegah penipuan.

Ia mengatakan dengan aturan ini, proses registrasi kartu SIM tidak hanya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (noKK), tapi juga pengenalan wajah (face recognition).

"Jadi tidak ada lagi penipuan-penipuan di dalam registrasi prabayar, sehingga nomor-nomor itu tidak bisa digunakan lagi oleh orang lain karena sudah menggunakan NIK, no KK, dan face recognition mereka sendiri," katanya mengutip VIVA.co.id.

Pemerintah melalui Kemenkominfo sedang menyiapkan aturan mengenai registrasi kartu SIM yang akan menggunakan teknologi biometrik.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah penipuan dan penyalahgunaan data yang kerap terjadi pada registrasi kartu prabayar di Indonesia.

Saat ini, beberapa operator seluler, seperti Telkomsel, XL Axiata dan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), telah melakukan uji coba sistem biometrik sebagai bagian dari penerapan aturan baru ini.

Wayan mengatakan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi dan keamanan identifikasi pengguna, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan nomor telepon untuk aktivitas ilegal.