Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak

Ilustrasi KTP.
Sumber :
  • VIVA.co.id.

3. Pilih "Pendaftaran". 

4. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia. 

5. Pastikan informasi yang dimasukkan benar dan sesuai.

6. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK. 

7. Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri). 

8. Klik tombol "Ajukan Permohonan". 

9. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.