6 Langkah Cara Membuat NPWP Online, Anti Ribet dan Gratis!
Senin, 31 Juli 2023 - 09:38 WIB
Sumber :
Sebelum melakukan pendaftaran online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Scan KTP atau paspor bagi WNI, dan KITAS/KITAP atau paspor bagi WNA.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Untuk badan usaha atau perseorangan yang memiliki usaha, siapkan juga dokumen pendukung lainnya seperti akte pendirian usaha, TDP, dan lain-lain.
Langkah 2: buka situs DJP Online
Untuk dapat menjalankan langkah cara membuat NPWP online dengan lanjar, anda perlu membuka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada alamat www.pajak.go.id setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap.
Pilih menu 'DJP Online' dan klik 'Daftar' jika Anda adalah pengguna baru.
Halaman Selanjutnya
Langkah 3: Isi Formulir Pendaftaran