Cara Cek NIK Terdaftar Parpol, Hati-hati Disalahgunakan
- kpu.go.id
Teknodaily – Sebagian warga Indonesia mengalami kejadian yang tidak nyaman karena penyalahgunaan identitas. Beberapa di antaranya ada NIK terdaftar sebagai anggota parpol (partai politik), padahal tidak pernah mengikutinya.
Tentu saja pendaftaran tanpa izin tersebut bisa terjadi pada siapa pun termasuk kamu. Karena itulah, sangat penting mengetahui cara cek NIK terdaftar parpol agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk cara-caranya, berikut langkah-langkahnya sekaligus cara melaporkannya.
Cara Cek NIK Terdaftar Parpol
Di masa sekarang, mengecek NIK terdaftar parpol perlu dilakukan secara rutin agar tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Apalagi kalau kamu ingin melamar pekerjaan yang pendataan parpol dicek terlebih dahulu.
Kalau ketahuan terdaftar, kemungkinan besar kamu tidak dapat melamar pekerjaan tersebut, seperti PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau Panswaslu (Panitia Pengawas Pemilu).
Untuk kamu yang tidak ingin mengalaminya, berikut cara cek NIK terdaftar parpol yang mudah dilakukan.
- Buka browser kamu
- Buka website https://infopemilu.kpu.go.id/
- Klik menu 'Cek Anggota & Pengurus Parpol'
- Ketikkan NIK kamu
- Centang verifikasi 'Saya bukan robot'
- Klik 'Cari'
Kalau proses loading selesai, akan terlihat keterangan yang ada di dalam kotak berwarna merah di bagian bawah. Jika NIK kamu belum terdaftar akan keluar tulisan 'Tidak Terdaftar dalam sipol'.
Cara Melapor NIK Terdaftar Parpol
Berbeda jika keterangannya kamu terdaftar sebagai pengurus parpol. Kamu yang merasa tidak pernah mengikuti parpol wajib melaporkannya.
Pencatutan identitas sebagai anggota parpol tanpa seizin pemiliknya dikenakan pelanggaran UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kamu dapat melaporkannya dengan menghubungi partai terkait agar NIK dihapus dari database mereka. Selain cara tersebut, ada cara online yang bisa kamu akses di website KPU. Berikut langkah-langkahnya.
- Dari browser kamu, buka https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
- Pilih 'Tanggapan'
- Di menu drop down-nya, klik 'Pemutakhiran Data Partai Politik'
- Pilih kategori laporannya 'Pencatutan data anggota Partai Politik'
- Klik 'Cek Anggota Parpol'
- Ketikkan NIK kamu di kolom tersedia
- Klik centang di kotak 'Saya bukan robot'
- Klik 'Cari'
Nantinya kamu akan diminta mengisi formulir pelaporan kalau NIK terdaftar sebagai anggota parpol. Data yang akan diminta mulai dari nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, sampai kontak yang dapat dihubungi.
Setelah selesai mengisi formulirnya, klik Submit dan tunggu proses pelaporan.
Cara cek NIK terdaftar parpol seperti di atas ini tidak perlu orang lain melakukannya karena mudah dilakukan sendiri. Jangan ragu untuk mengeceknya secara rutin agar identitasmu tidak disalahgunakan.