iPhone 16 Resmi Masuk Indonesia! Cek Harga dan Cara Mendapatkannya
- Teknodaily / Rmarcella
Teknodaily – Kabar baik bagi para penggemar Apple di Indonesia! Setelah lama dinantikan, iPhone 16 akhirnya resmi masuk ke pasar Tanah Air. Meski sebelumnya dirundung isu pelarangan akibat belum terpenuhinya aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%, kini lebih dari 12.000 unit iPhone 16 telah terdaftar secara legal dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Langkah ini menunjukkan bahwa Apple terus berupaya menghadirkan produk terbarunya sesuai regulasi pemerintah Indonesia.
Cara Mendapatkan iPhone 16 Resmi
Keberadaan iPhone 16 di Indonesia tak hanya menarik karena desain dan fitur canggihnya, tetapi juga fakta bahwa perangkat ini masuk melalui berbagai jalur, termasuk barang bawaan penumpang, pengiriman operator seluler, hingga barang kiriman internasional.
Dengan harga yang disebut lebih kompetitif dibandingkan model sebelumnya, iPhone terbaru ini menjadi pilihan menarik bagi pengguna yang menginginkan teknologi premium dengan performa tinggi. Simak ulasan lengkap tentang cara mendapatkannya!
iPhone 16 dan Persyaratan TKDN di Indonesia
Peluncuran iPhone 16 di Indonesia sempat menuai kontroversi terkait aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap perangkat elektronik yang dijual resmi di dalam negeri memenuhi syarat TKDN sebesar 40%.
Aturan ini bertujuan mendorong Apple untuk berinvestasi lebih besar di Indonesia, baik melalui pengembangan infrastruktur maupun inovasi lokal.
Namun, meskipun sertifikasi TKDN belum sepenuhnya dipenuhi, lebih dari 12.000 unit iPhone 16 telah mendapatkan nomor IMEI resmi berdasarkan data dari Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui juru bicara Febri Hendri mengonfirmasi HP terbaru ini masuk secara legal melalui mekanisme tertentu.
Jalur Masuk iPhone 16 ke Indonesia
Ada 3 jalur utama yang digunakan untuk memasukkan iPhone 16 ke Indonesia:
1. Barang Bawaan Penumpang
iPhone yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri dan dilaporkan kepada Bea Cukai saat kedatangan dengan membayar pajak sesuai aturan.
2. Jalur Khusus dari Kominfo dan Operator Seluler
Operator seluler tertentu dapat mendatangkan unit iPhone secara legal untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam waktu tertentu.
3. Barang Kiriman
Melalui pengiriman internasional dengan layanan logistik, iPhone 16 bisa masuk ke Indonesia. Hingga Oktober 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk melalui jalur barang bawaan penumpang atau barang kiriman.