Mau Menggunakan BBM Subsidi? Ini Syarat Lengkapnya

spbu
Sumber :
  • solarindustri.com

Teknodaily –  Dijadikannya aplikasi MyPertamina sebagai alat transaksi Bahan Bahar Minyak (BBM) per 1 September 2022 kemarin, nampaknya harus menjadi suatu hal yang mesti diapresiasi oleh banyak kalangan.

Ini Cara Cek Penerima BLT via Website Kemensos, Tidak Sulit!

Sebab, ini adalah salah satu upaya dari pemerintah, agar BBM subsidi jatuh ke tangan “yang tepat” dan pada “yang berhak”.

Walau kita tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, setidaknya ini adalah upaya yang cukup brilian.

Beli Pertalite Masih Bisa Tidak Pakai Aplikasi MyPertamina. Kok Bisa?

Maka tak heran, bagi masyarakat yang hendak menggunakan bahan bakar subsidi dan melakukan pendaftaran pada aplikasi MyPertamina, mereka akan diverifikasi terlebih dahulu.

Hal itu dilakukan agar tujuan utama dari program ini benar-benar terwujud, yaitu BBM subsidi yang disalurkan kepada orang-orang “yang tepat” dan “yang berhak”.

Topik “SPBU” Trending di Twitter. Ada Apa?

Namun tahukan kamu, siapa saja sih yang berhak untuk menggunakan BBM subsidi ini?

Jika kamu belum tahu, kami telah mempersiapkan beberapa informasih dengan mengutip laman resmi MyPertamina.

Yang berhak mendapat BBM Subsidi

Seperti yang kita ketahui bersama, BBM subsidi merupakan bahan bakar yang dijual kepada masyarakat, yang harga jualnya sendiri mendapat subsidi dari pemerintah dengan menggunakan APBN.

Maka tak heran, harga dari jenis BBM ini bisa terbilang lebih terjangkau jika dibandingkan dengan jenis lainnya.

Contohnya saja seperti Pertalite dan Biosolar. Kedua bahan bakar tersebut “hanya diperuntukan” bagi kalangan tertentu saja.

Di sini, aplikasi MyPertamina memiliki klasifikasi siapa saja yang berhak menggunakan BBM subsidi tersebut. Selengkapnya sebagai berikut:

BIOSOLAR SUBSIDI:

  • Transportasi Darat
  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan umum plat kuning
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
  • Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran

Transportasi Air

  • Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.

Usaha Perikanan

  • Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Usaha Pertanian

  • Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
  • Layanan Umum/ Pemerintah
  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.

Usaha Mikro

  • Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

PERTALITE SUBSIDI:

Berbeda dengan informasi mengenai siapa saja yang berhak menggunakan Biosolar subsidi, dalam aplikasi tersebut, masih belum ada ketentuan detail tipe konsumen seperti apa yang “berhak” menggunakan Pertalite.

Di sana hanya tertulis masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.