Panduan Etika AI Sedang Disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia

Ilustasi AI
Sumber :
  • freepik

Teknodaily – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia tengah menyiapkan panduan etika untuk organisasi atau perusahaan yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia.

Dilengkapi Kamera Leica, Intip Keunggulan Sharp Aquos R9

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan bahwa panduan etika AI ini akan diwujudkan dalam bentuk Surat Edaran (SE).

Saat ini, SE tersebut telah berada dalam tahap draft dan diharapkan akan diterbitkan pada bulan depan.

ChatGPT "Down" Tidak Bisa Diakses Pengguna

Menurut Nezar, SE ini dijadwalkan untuk diterbitkan pada awal Desember 2023, bertujuan memberikan regulasi yang komprehensif dalam mengantisipasi perkembangan teknologi AI di Indonesia.

SE ini dianggap penting sebagai pelengkap dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah ada.

10 Fitur Baru WhatsApp, Ada Meta AI dan Hingga Typing Bubble

Dokumen tersebut diharapkan dapat mengantisipasi penerapan dan regulasi AI pada tahap awal.

Nezar tidak merinci isi dari SE tersebut, tetapi secara umum, dokumen ini akan berisi norma-norma terkait penggunaan AI, kontrol teknologi, dan pertimbangan lainnya ketika suatu organisasi mengembangkan atau menerapkan teknologi AI.

Nezar menegaskan bahwa SE tidak akan memberlakukan pembatasan yang ketat terhadap inovasi AI.

Sebaliknya, tujuannya adalah memaksimalkan manfaat AI sambil meminimalisir risikonya.

Proses pembuatan SE melibatkan diskusi panjang selama lebih dari setahun sebelum menjadi draft.

Sebelum diterbitkan, Kominfo akan mengundang pemangku kepentingan untuk memberikan masukan pada Senin (27/11/2023).

Nezar berharap SE dapat menjadi langkah awal yang nantinya akan melibatkan peraturan-peraturan lebih lanjut seiring dengan perkembangan implementasi AI di Indonesia.