Panduan Etika AI Sedang Disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia
- freepik
Teknodaily – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia tengah menyiapkan panduan etika untuk organisasi atau perusahaan yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan bahwa panduan etika AI ini akan diwujudkan dalam bentuk Surat Edaran (SE).
Saat ini, SE tersebut telah berada dalam tahap draft dan diharapkan akan diterbitkan pada bulan depan.
Menurut Nezar, SE ini dijadwalkan untuk diterbitkan pada awal Desember 2023, bertujuan memberikan regulasi yang komprehensif dalam mengantisipasi perkembangan teknologi AI di Indonesia.
SE ini dianggap penting sebagai pelengkap dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah ada.
Dokumen tersebut diharapkan dapat mengantisipasi penerapan dan regulasi AI pada tahap awal.
Nezar tidak merinci isi dari SE tersebut, tetapi secara umum, dokumen ini akan berisi norma-norma terkait penggunaan AI, kontrol teknologi, dan pertimbangan lainnya ketika suatu organisasi mengembangkan atau menerapkan teknologi AI.