TikTok Bakal Tutup Aplikasinya di Amerika Serikat

Tiktok
Sumber :
  • pixabay

TeknodailyTikTok bakal menutup layanan media sosialnya di Amerika Serikat (AS) pada 19 Januari 2025, ketika pelarangan aplikasi yang digunakan oleh 170 juta warga AS tersebut diberlakukan.

Redmi Note 14 Series Rilis 24 Januari 2025, Ada 4 Varian

Mengutip Japan Times, undang-undang yang ditandatangani pada April 2024 mengamanatkan pelarangan pengunduhan baru TikTok di toko aplikasi Apple atau Google jika induk perusahaannya, ByteDance, gagal menjualnya.

Setelah pelarangan diberlakukan, pengguna yang telah mengunduh TikTok secara teoritis masih dapat menggunakan aplikasi tersebut, tetapi tidak bisa lagi mendapatkan layanan pemeliharaan atau pembaruan.

Update Pencairan Bansos 2025 Hari Ini

Presiden terpilih AS, Donald Trump, mempertimbangkan untuk menerbitkan perintah eksekutif guna menunda pemblokiran TikTok selama 60 sampai 90 hari, tetapi tidak menyebutkan bagaimana Trump secara legal bisa melakukannya.

"TikTok adalah platform yang fantastis," kata penasihat keamanan nasional Trump, Mike Waltz, kepada Fox News.

iPhone 16 Resmi Masuk Indonesia! Cek Harga dan Cara Mendapatkannya

"Kami akan mencari cara untuk mempertahankannya, tetapi tetap melindungi data orang-orang," katanya.

Seorang pejabat Gedung Putih menyampaikan bahwa Presiden AS Joe Biden tidak akan campur tangan untuk mencegah pemblokiran TikTok apabila Mahkamah Agung Amerika Serikat gagal bertindak.

Menurut dia, Biden secara hukum tidak dapat campur tangan tanpa rencana kredibel dari ByteDance untuk menjual TikTok.

Kalau aplikasinya jadi dilarang di AS, TikTok akan menampilkan pesan pop-up yang mengarahkan pengguna ke situs web dengan informasi tentang pemblokiran ketika pengguna mencoba membuka aplikasi.

Perusahaan juga berencana memberi pengguna opsi untuk mengunduh semua data mereka sehingga mereka dapat mencatat dan menyimpan informasi pribadi mereka.

Mahkamah Agung Amerika Serikat saat ini sedang membuat keputusan apakah mereka akan menegakkan undang-undang dan mengizinkan pelarangan TikTok pada Minggu (19/1), membatalkan undang-undang tersebut, atau menunda implementasinya guna memberi pengadilan lebih banyak waktu membuat keputusan. [Ant/Antara]