Siri Diduga Langgar Privasi Pengguna, Apple Bayar Gugatan Rp 1,5 Triliun

CEO Apple, Tim Cook.
Sumber :
  • Istimewa.

Teknodaily – Perusahaan teknologi Apple harus membayar sebesar US$ 95 juta atau sekitar Rp1,5 triliun secara tunai untuk menyelesaikan gugatan class action yang dihadapinya di Oakland, California akibat Siri yang diduga melanggar privasi pengguna.

Kenapa HP Kamu Nggak Mau Ngecas Lancar? Cek Dulu Hal-Hal Ini

Dilaporkan oleh GSM Arena, para penggugat menyampaikan bahwa asisten suara milik Apple tersebut kerap merekam percakapan pribadi para pengguna setelah aktivasi asisten suara yang tidak disengaja.

Penyelesaian awal telah diajukan ke pengadilan federal di Oakland dan tengah menunggu persetujuan dari Hakim Distrik AS.

Umat Katolik Berduka, Paus Fransiskus Meninggal Dunia: Sakit Paru-Paru

Dalam gugatan tersebut, setelah percakapan suara direkam, diduga Siri membagikan percakapan tersebut kepada pihak ketiga termasuk di dalamnya pengiklan.

Penggugat menegaskan bahwa mereka ditawari sepatu kets Air Jordan, pengalaman bersantap di restoran Olive Garden; bahkan merek perawatan bedah tertentu yang dilaporkan sebenarnya merupakan hasil diskusi secara pribadi dengan seorang dokter.

Dunia Berduka, Paus Fransiskus Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun

Gugatan tersebut menampung keluhan penggugat sejak 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024 dan sepanjang waktu Siri menjadi bagian dari ekosistem Apple.

Para penggugat akan menerima sebesar US$20 untuk setiap perangkat yang dimilikinya dan mendukung Siri termasuk iPhone dan Apple Watch.

Halaman Selanjutnya
img_title