Siri Diduga Langgar Privasi Pengguna, Apple Bayar Gugatan Rp 1,5 Triliun
- Istimewa.
Teknodaily – Perusahaan teknologi Apple harus membayar sebesar US$ 95 juta atau sekitar Rp1,5 triliun secara tunai untuk menyelesaikan gugatan class action yang dihadapinya di Oakland, California akibat Siri yang diduga melanggar privasi pengguna.
Dilaporkan oleh GSM Arena, para penggugat menyampaikan bahwa asisten suara milik Apple tersebut kerap merekam percakapan pribadi para pengguna setelah aktivasi asisten suara yang tidak disengaja.
Penyelesaian awal telah diajukan ke pengadilan federal di Oakland dan tengah menunggu persetujuan dari Hakim Distrik AS.
Dalam gugatan tersebut, setelah percakapan suara direkam, diduga Siri membagikan percakapan tersebut kepada pihak ketiga termasuk di dalamnya pengiklan.
Penggugat menegaskan bahwa mereka ditawari sepatu kets Air Jordan, pengalaman bersantap di restoran Olive Garden; bahkan merek perawatan bedah tertentu yang dilaporkan sebenarnya merupakan hasil diskusi secara pribadi dengan seorang dokter.
Gugatan tersebut menampung keluhan penggugat sejak 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024 dan sepanjang waktu Siri menjadi bagian dari ekosistem Apple.
Para penggugat akan menerima sebesar US$20 untuk setiap perangkat yang dimilikinya dan mendukung Siri termasuk iPhone dan Apple Watch.