Aplikasi Judi Online yang Sempat Terdaftar PSE di Blokir Kominfo

Gambar oleh Greg Montani dari Pixabay
Sumber :
  • Gambar oleh Greg Montani dari Pixabay

Teknodaily – Kominfo atau Kementrian Informasi dan Teknologi memblokir aplikasi judi online yang sempat terdaftar dalam penyelenggara sistem Elektronik atau PSE.

Panduan Etika AI Sedang Disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia

Ada 15 sistem elektronik yang diselenggarakan oleh penyelenggara PSE yang disinyalir memfasilitasi perjudian online.

Jhonny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, menerangkan beberapa hal, dimana situs ataupun aplikasi online yang terdapat unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas.

Masih Bingung Cara Pasang Set Top Box untuk TV Analog Biar Jadi TV Digital? Simak Caranya!

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018.

 Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” 

1,3 Miliar Data SIM Prabayar Bocor, Warga Net Serang Komentar Kominfo

ungkap Johnny dikutip dari laman Kominfo, Rabu (3/8/2022).

“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022 yaitu:

Halaman Selanjutnya
img_title