Jangan Sampai Terjebak, Pahami Ciri Game Judi Online

Game judi online.
Sumber :
  • Shutterstock.

Teknodaily –  Indonesia sedang heboh dengan berita tentang seseorang berinisial "T" yang diduga mengendalikan jaringan judi online terbesar di negara ini dan bahkan disebut-sebut kebal hukum.

Judi online telah menyebabkan kerugian finansial tidak hanya bagi penggunanya tetapi juga bagi negara. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) malaporkan nilai perputaran dana perjudian online periode 2017-2023 mencapai Rp 517 triliun. Kondisi ini sangat menggerus ekonomi Indonesia karena sejak 2017 jumlahnya perputarannya terus meningkat.

 

Banyak orang terjebak dalam judi online karena belum memahami perbedaan antara game online dan judi online. Seperti diketahui judi online kini biasa berkamuflase menjadi game online.

Melansir VIVA.co.id, Azmi Syahputra, seorang Dosen Hukum Pidana di Universitas Trisakti, menjelaskan bahwa menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP, permainan judi adalah permainan yang mengandung unsur keuntungan berdasarkan keberuntungan atau keahlian pemain, serta melibatkan taruhan.

Esensi dari perjudian adalah adanya hadiah dengan nilai nominal, di mana peluang untuk menang sangat tergantung pada faktor keberuntungan.