Apple Setuju Bayar Ganti Rugi Rp1,5 Juta ke Pengguna iPhone, Dampak Kecurangan Performa!
- pixabay
Teknodaily – Apple telah mencapai kesepakatan untuk membayar ganti rugi kepada pemilik iPhone sebagai akibat dari kasus kecurangan performa.
Perusahaan tersebut memilih untuk membayar sejumlah besar uang agar persidangan tidak dilanjutkan.
Pada tahun 2020, Apple setuju untuk membayar ganti rugi terkait gugatan yang menyatakan mereka dengan sengaja menurunkan performa iPhone lama, yang dikenal sebagai 'throttling'.
Saat ini, Apple telah mulai membayar ganti rugi kepada para korban secara bertahap, dengan setiap pengklaim menerima pembayaran sebesar US$ 92,17 atau setara Rp 1,4 juta.
Pada Desember 2017, Apple mengakui bahwa mereka memperlambat iOS pada iPhone lama seiring dengan penuaan baterai untuk menjaga stabilitas perangkat.
Namun, pengguna merasa tidak puas dengan penjelasan tersebut, menganggap Apple bertindak tidak adil dan kurang transparan terkait kebijakan yang berdampak langsung pada mereka.
Berdasarkan informasi dari situs litigasi resmi, banding terakhir dalam kasus ini ditolak pada Desember 2023, dan pembayaran ganti rugi dapat dilakukan mulai Januari 2024.
Total pembayaran dari Apple untuk kasus ini diperkirakan mencapai US$ 500 atau sekitar Rp 7,7 triliun.
Penting untuk dicatat bahwa klaim kompensasi hanya berlaku bagi pengguna yang memenuhi syarat, yaitu berbasis di Amerika Serikat dan menggunakan iPhone 6, 6 Plus, 6s, 6s Plus, atau SE dengan sistem operasi iOS 10.2.1.
Pengguna yang memenuhi syarat harus memiliki iPhone pada tanggal 21 Desember 2017 untuk mendapatkan kompensasi.
Harap diingat bahwa tenggat waktu untuk mengajukan klaim kompensasi telah berakhir sejak 6 Oktober 2020.