Cara Mendaftar NPWP Online 2025

Situs Coretax
Sumber :
  • www.pajak.com

Teknodaily – Pernahkah Anda mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi perpajakan? Salah satu hal yang sering menjadi kendala adalah proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online. Layanan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak, sehingga menghemat waktu dan tenaga.

Lalu, bagaimana cara mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.

1. Buka Situs Coretax

Untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anda bisa membuka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Situs ini dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pembuatan NPWP secara online.

2. Buat Akun

Jika belum memiliki akun, Anda bisa mengklik menu "Daftar" atau "New Registration". Lalu, mengikuti petunjuk yang diberikan untuk membuat akun baru dan mengisi data pribadi. Mulai dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, nomor telepon yang aktif, dan kata sandi.