Cara Cek Kartu Keluarga Online 2025

aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Sumber :
  • medialampung.disway.id

Teknodaily – Di tahun 2025, inovasi digital semakin mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan. Salah satu layanan yang dapat diakses secara online adalah pengecekan Kartu Keluarga (KK).

Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan data Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, terdapat fitur-fitur yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat pada layanan online tersebut, seperti mencetak ulang Kartu Keluarga (KK), mengajukan perubahan data, dan melaporkan kehilangan Kartu Keluarga (KK).

Lalu, bagaimana cara melakukan pengecekan kartu keluarga online 2025? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.

1. Mengunduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Google Play Store (pengguna Android) atau App Store (pengguna iOS). Aplikasi ini dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengelola data kependudukan secara digital.

2. Daftar dan Aktivasi Akun