Dibuka Penerimaan PPPK Tahap II di Cilacap

PPPK Tahap 2 di Cilacap
Sumber :
  • BKD Cilacap

Teknodaily – Pemerintah Kabupaten Cilacap kembali membuka peluang bagi tenaga Non-ASN melalui Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024. Pengumuman ini tertuang dalam Nomor: 800.1.2.2/6698/35, yang mengatur kebijakan bagi pelamar dengan berbagai kriteria.

Berikut adalah informasi penting terkait pembukaan PPPK Tahap II, kriteria pelamar, serta hal-hal yang perlu disiapkan.

Kriteria Pelamar PPPK Tahap II

Pengadaan ini terbuka bagi tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tenaga Non-ASN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

  • Gagal pada seleksi administrasi PPPK Tahap I di Kabupaten Cilacap, kecuali yang terbukti sudah tidak aktif bekerja.
  • Tidak lolos seleksi administrasi CPNS Tahun 2024.
  • Belum melamar pada Pengadaan ASN Tahun 2024.

2. Jabatan yang Tersedia

  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Jabatan ini telah disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan tenaga Non-ASN pada database BKN.

3. Guru Non-ASN dengan Masa Kerja Minimal 2 Tahun

  • Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri selama minimal dua tahun atau empat semester berturut-turut dan tercatat dalam Dapodik.
  • Bagi pelamar yang datanya tidak sesuai, akan dilakukan inventarisasi, verifikasi, dan validasi oleh Dinas Pendidikan Cilacap melalui portal Ruang Talenta Guru (RTG) Kemendikbudristek.

Persyaratan dan Proses Pendaftaran

Pelamar harus menyiapkan dokumen sesuai dengan pengumuman sebelumnya, yakni:

Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/4493/35 (2 Oktober 2024)

Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/5735/35 (16 November 2024)

Seluruh dokumen harus diunggah melalui portal SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id/). Proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya.

Perhatian bagi Pelamar

Hati-hati terhadap Penipuan. Pemerintah tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran dari oknum yang mengatasnamakan tim pelaksana seleksi PPPK.

Pelamar yang terbukti memberikan data tidak benar dapat digugurkan atau diberhentikan sebagai PPPK, bahkan diproses hukum.

Layanan Informasi:

Website BKPSDM Cilacap: https://bkpsdm.cilacapkab.go.id/

Helpdesk: https://sites.google.com/view/layananinformasicasn2024clcp

Pengadaan ini merupakan langkah strategis untuk mengakomodasi tenaga Non-ASN yang belum berhasil pada tahap sebelumnya. Hal ini sekaligus memberikan peluang bagi guru dan tenaga Non-ASN lainnya untuk mendapatkan status yang lebih stabil, disertai hak dan kewajiban yang setara dengan PPPK lainnya.

Bagi para pelamar, penting untuk memahami persyaratan dengan baik dan menyiapkan dokumen secara lengkap. Semoga proses seleksi ini berjalan lancar dan menjadi momentum peningkatan karier bagi tenaga Non-ASN di Kabupaten Cilacap.