Simulasi Kenaikan Harga HP 2025 Dampak PPN 12%
- Teknodaily / Rmarcella
Teknodaily – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Meski kenaikan ini terlihat kecil secara persentase, dampaknya tetap signifikan terhadap berbagai sektor, termasuk industri HP.
HP, sebagai salah satu barang elektronik yang diminati berbagai kalangan, akan langsung terpengaruh oleh perubahan tarif ini, baik dari segi harga maupun daya beli konsumen.
Kebijakan ini dapat menjadi tantangan besar bagi konsumen, khususnya di segmen menengah ke bawah, yang lebih sensitif terhadap kenaikan harga. Sementara bagi konsumen kelas atas, dampaknya cenderung lebih minimal.
Artikel ini akan membahas secara lengkap simulasi kenaikan harga HP di berbagai segmen, dampak terhadap daya beli, serta strategi yang dapat dilakukan konsumen untuk menghadapi perubahan ini.
Dampak Kenaikan PPN 12% ke Harga HP